Kamis, 26 Januari 2012

Sifat Melawan Hukum

    Dalam hukum pidana  sifat melawan hukum merupakan suatu hal yang sangat penting karena dalam hukum pidana itu sendiri yang menjadi fokus mengenai perbuatan yang dikatakan tindak pidana apabila ada unsur sifat melawan hukum tersebut. maka suatu perbuatan yang tidak dilarang oleh hukum tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum. Unsur dari sifat melawan hukum ini merupakan unsur obyektif dari tindak pidana, yaitu dilihat dari perbuatannya bukan dari pembuatnya.
    Secara umum hukum pidana ada dua jenis sifat melawan hukum, yaitu sifat melawan hukum formil dan sifat melwan hukum materiil.
  1. Sifat Melawan Hukum Formil
    Mengenai sifat melawan hukum formil yaitu apabila perbuatan itu diancam pidana dan dirumuskan sebagai suatu tindak pidana dalam undang-undang. Jadi suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila perbuatan tersebut jelas dirumuskan dalam undang-undang. sedangkan perbuatan yang tidak dirumuskan sebagai tindak pidana dalam undang-undang (sekalipun perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat) tidak dapat dianggap sebagai perbuatan yang besifat melawan hukum. Dan dalam hal yang dapat "menghapus" sifat melawan hukumnya perbuatan hanyalah undang-undang (hukum tertulis).
    Sebagai contohnya yaitu seorang polisi (penyidik) melakukan penahanan terhadap seorang tersangka. Maka dalam hal ini penyidik tersebut tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan "melawan hukum" sebagaimana dalam Pasal 333 KUHP (Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun). Jadi dalam hal ini penyidik menahanj tersangka tidak dapat dikatakan merampas kemerdekaan seseorang secara melawan hukum, sebab penyidik meljalankan perintah undang-undang sebagaimana diatu dalam pasal 50 KUHP (Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana).
 
    2.    Sifat Melawan Hukum Materiil
 
    Perbuatan sifat melawan hukum materiil tidak hanya didasarkan pada undang-undang saja (hukum tertulis), melainkan juga dilihat dari asas-asas hukum yang tidak tertulis. Jadi suatu perbuatan dikatakan bersifat melawan hukum apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan undang-undang (hukum tertulis) atau bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
    Contoh dalam kasus seorang menembak mati temannya atas permintaannya sendiri, oleh karena ia luka berat dan tidak mungkin hidup terus, apabila tidak segera mendapat pertolongan dari dokter, karena dalam ekspedisi di Kutub Selatan.
    Dalam kasus di atas, meskipun orang tersebut telah menembak mati temannya atas permintaan sendiri, namun sebenarnya dalam hukum pidana, perbuatan orang itu merupakan tindak pidana, karena melanggar Pasal 344 KUHP (Barang siap merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun). namun, oleh karena perbuatan tersebut dilakukan atas pertimbangan kemanusiaan, maka sifat melawan hukumnya menjadi hapus. namun juga dalam hal ini tidak dapat dimasukkan untuk semua kasus, karena harus dapat dibuktikan dahulu bahwa ada kondisi yang memang menjadikan penembakan "dianggap" patut, seperti tidak dimungkinkannya didatangkan dokter ke tempat kejadian.