PERDAGANGAN
SATWA LANGKA YANG DILINDUNGI DI INDONESIA
Indonesia merupakan Negara yang memiliki tingkat
keanekaragaman hayati serta tingkat endemisme (keunikan) yang sangat
tinggi sehingga dimasukkan dalam salah satu negara mega biodiversity
(PHPA 2005). Menurut World Conservation Monitoring Committee
Indonesia (1994) kekayaan alam Indonesia berupa keanekaragaman hayati tersebut
antara lain memiliki 1.539 jenis burung (17% dari seluruh jenis burung di
dunia).
Pada tahun 2003 Pemerintah melalui
Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 516/Kpts-II/1995 yang kemudian ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1999 telah menetapkan nama dan jenis
fauna langka yang dilindungi yaitu sekurang-kurangnya ada 236 jenis satwa yang
dilindungi dengan perincian 70 jenis Mamalia, 93 jenis Aves, 31 jenis Reptilia,
7 jenis Pisces, 20 jenis Insecta, 1 jenis Anthozoa dan 14 jenis Bivalvia.
Oleh karena satwa-satwa tersebut
memiliki potensi ekonomis dan nilai jual yang tinggi, maka penyelundupan atau
smuggling terhadap satwa-satwa langka yang dilindungi ini marak dilakukan.
penyelundupan satwa langka in sangatlah mengkhawatirkan karena kegiatan tersebut
tidak tercatat dalam statistik resmi kegiatan ekspor. hal ini tentu saja sangat
merugikan negara karena ada potensi pajak yang hilang. Bayangkan saja di
pasaran Internasional, seekor bayi orangutan dihargai sekitar USD 2500. dan tidak lama ini telah terungkap bahwa
kurang lebih ada 200 orangutan Indonesia yang diselundupkan ke Negara tersebut.
dengan kurs 1 dollar saat ini berkisar RP. 9.800,- maka dapat terhitung potensi
kerugian Negara atas penyelundupan tersebut adalah kurang lebih sebesar Rp. 4,900,000,000.
Angka tersebut baru kita dapatkan
dari suatu kasus yang ada, masih banyak kasus-kasus lain dan satwa-satwa langka
lain yang dijual ke luar negeri secara illegal. seperti contoh lainnya mengenai
penyelundupan burung Kakatua jambul Kuning yang juga merupakan komoditi yang
banyak diminati. menurut WWF Manokwari, setiap 4 bulan ada 6.480 ekor burung
Kakatua Jambul Kuning yang diselundupkan ke Singapura dengan harga jual
berkisar Rp. 5.000.000 setiap ekornya. bisa kita bayangkan berapa uang Negara hilang
senilai Rp. 32.400.000.000.
Contoh kasus di atas hanya dari
beberapa kasus yang termonitoring, masih banyak lagi kasus-kasus penyelundupan
dan perdagangan illegal satwa langka yang dilindungi ini dijual ke luar negeri
yang tidak termonitoring.
Ada beberapa alasan mengapa
perdagangan satwa ini terjadi, yaitu :
· Makanan, merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat dibutuhkan oleh
masyarakat untuk menjamin keberlangsungan hidup mereka. menurut TRAFFIC
peningkatan ketergantungan terhadap daging meningkat sebagai akibat dari
meningkatnya populasi manusia dan angka kemiskinan.
Contoh : Suku
Dayak Punan masih sering memburu Orangutan untuk dimakan dagingnya.
· Pakaian dan Aksesoris, seperti kulit, bulu, dan sebagainya.
contoh :
Pakaian tradisional maupun pakaian modern yang dibaut dari kulit Musang,
Beruang, atau Harimau.
· Olahraga, perburuan hewan sebagai sarana olahraga.
Contoh :
Perburuan Burung Elang atau perburuan Rubah.
· Kesehatan dan Perawatan, obat-obatan tradisional hingga kebutuhan farmasi.
diperkirakan 80% penduduk dunia tergantung pada perawatan kesehatan dari
obat-obatan tradisional.
Contoh :
Masyarakat Cina menggunakan tulang Harimau sebagai bahan baku obat tradisional
mereka.
· Agama, dalam penggunaanritual keagamaan atau tradisional.
Contoh :
Masyarakat Bali masih menggunakan Penyu sebagai salah satu kelengkapan dalam
upacara adatnya.
· Koleksi, banyak spesies yang dibeli baik dalam keadaan hidup maupun mati
sebagai koleksi. Hal ini dilakukan baik oleh Museum maupun individu pribadi.
Contoh : Kulit
Harimau atau beruang yang digunakan sebagai tikar.
Kerugian yang timbul dalam
perdagangan satwa liar bukan saja meliputi bidang ekonomi dan sosial melainkan
juga mencakup nilai-nilai kehidupan (value and culture) yang menjadi kebanggaan
bangsa dan negara. Hal ini dapat dikatakan karena secara fakta dan diakui
secara Internasional, Indonesia termasuk tiga negara yang memiliki
keanekaragaman hayati (biodiversity) terbesar di dunia bersama Zaire dan
Brazil. Dimana berdasarkan penelitian lembaga Internasional jelas-jelas
menyatakan bahwa biodeversity Indonesia memiliki tingkat kekhasan (endemism)
yang sangat tinggi. Tidak hanya itu, dari 300.000 satwa liar yang ada di
seluruh dunia, 17% berada di hutan Indonesia. Sebanyak 515 jenis mamalia dan
1539 jenis burung serta 45% jenis ikan di dunia hidup di perairan Indonesia.
Padahal dalam undang-undang sudah
diatur mengenai larangan baik memperjual-belikan satwa yang dilindungi maupun
memelihara atau memiliki satwa langka yang dilindungi tersebut. dalam
undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan
Ekosistemnya dalam Bab V Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, pasal 21 ayat
(2)a menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai,
membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa
yang dilindungi dalam keadaan hidup. Namun kenyataannya larangan yang ada dalam
undang-undang ini tidak membuat para pelaku untuk memperjual-belikan satwa
tersebut takut, malah satwa tersebut makin marak diperjual-belikan dan ada
tempat yang khusus memperjual-belikan satwa yang dilindungi tersebut.
Seperti di Pasar Burung Splendid
Malang, memang satwa-satwa tersebut tidak secara terang di tempatkan di depan
toko hewan tersebut, pedagang tersebut menyembunyikan dulu hewan yang
dilindungi itu di dalam tokonya, apabila ada pembeli yang bertanya baru mereka
menawarkannya kepada pembeli. Seperti anak harimau sering ditemui di Pasar
Splendid Malang tersebut untuk dijual oleh pedagang. padahal harimau telah
ditetapkan sebagai satwa yang dilindnungi oleh Pemerintah dalam Peraturan
Pemerintah No. 7 Tahun 1999 dan tidak boleh diperjual-belikan oleh masyarakat
umum.
Hal tersebut juga diungkapkan oleh
ketua ProFauna Indonesia, Rosek Nursahid, ProFauna sudah menemukan berbagai
jenis satwa dilindungi disembunyikan di rumah para pedagang di sekitar Pasar
Burung Splendid. dan kata Rosek Nursahid pembelinya adalah warga Malang sendiri
dan para wisatawan yang datang ke Kota Malang. salah satu satwa yang dijual di
sana yaitu Lutung Jawa (Trachipithecus Auratus) yang merupakan satwa endemik
Pulau Jawa.
Perdagangan satwa dilindungi adalah melanggar UU
Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pelaku perdagangan satwa
dilindungi dapat dijerat hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Meskipun sudah ada hukum yang melindungi satwa liar dari perdagangan ilegal,
namun pada prakteknya perdagangan satwa liar masih terjadi secara terbuka di
banyak tempat di Indonesia.
Perdagangan satwa liar tersebut menjadi ancaman
serius bagi kelestarian satwa karena kebanyakan mereka hasil tangkapan dari
alam. Hal ini akan membuat satwa liar asli Indonesia menjadi semakin terancam
punah, apalagi ditunjang dengan habitat satwa liar yang kian menyempit dan
menurun kualitasnya. ProFauna memandang sudah saatnya isu perdagangan satwa
liar menjadi isu nasional, hal ini untuk memastikan agar semua aparat penegak hukum
di Indonesia bisa bekerja lebih efesien dan terkoordinir dalam memerangai
perdagangan satwa liar ilegal.
Referensi :
http://jendelagertak.blogspot.com/2010/03/satwa-langka.html, diakses 14 feb
2012
http://advokatku.blogspot.com/2006/01/sejuta-potensi-kerugian-negara-atas.html,
diakses 14 feb 2012
http://:traffic.org/trade/wildlifeTrade:
What is it?, diakses 2 feb 2012
http://cocomerina.wordpress.com/
14 feb 2012
http://www.surabayapagi.com,
diakses 2 feb 2012