Minggu, 02 November 2014

Jangkauan Kebolehan Pembuktian Saksi Dalam Perdata


Oleh : Nadhiev Audah
Proses saat pengucapan sumpah oleh saksi dalam persidangan hukum perdata
Dalam Pasal 1895 KUHPerdata berbunyi : “Pembuktian dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh undang-undang”. Pada prinsipnya alat bukti saksi menjangkau semua bidang dan jenis sengketa perdata, kecuali apabila undang-undang sendiri menentukan sengketa hanya dapat dibuktikan dengan akta atau alat bukti tulisan, barulah alat bukti saksi tidak dapat diterapkan. Seperti pendirian Perseroan Terbatas (Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No 1 Tahun 1995 UUPT) dan juga Firma (Pasal 22 KUHD).
Menurut Pasal 1902 KUHPerdata, dalam hal suatu peristiwa atau hubungan hukum menurut Undang-Undang hanya dapat dibuktikan dengan tulisan atau akta, namun alat bukti tulisan tersebut hanya berkualitas sebagai permulaan pembuktian tulisan, penyempurnaan pembuktiannya dapat ditambah dengan saksi. Ambil contoh Pasal 258 KUHD, menurut pasal ini untuk membuktikannya diadakan perjanjian asuransi harus dengan surat, dalam hal ini polis.
Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 255 KUHD yang menggariskan, pertanggungan (asuransi), harus diadakan secara tertulis dengan sepucuk akta, yang bernama polis. Namun Pasal 258 KUHD memberi kemungkinan untuk membuktikan kebenaran perjanjian asuransi dengan saksi, dengan syarat apabila ada permulaan pembuktian tulisan.
Setiap orang yang cakap (competent) jadi saksi, sekaligus melekat pada dirinya sifat dapat dipaksa (compellable) menjadi saksi. Jadi secara umum, menjadi saksi dalam perkara perdata merupakan kewajiban hukum yang harus ditaati setiap orang yang cakap bagi yang tidak menaatinya, dapat dihadirkan dengan paksa oleh kekuasaan negara.
Pendapat yang demikian juga dianut dala sistem Common Law, bagi yang ingkar memenuhinya dapat dilakukan subpoena (dihadirkan dengan paksa). Dan bagi yang menolak panggilan menjadi saksi dianggap melakukan tindakan contempt of court, yaitu tindakan yang merintangi jalannya proses peradilan atau dengan sengaja merongrong kewibawaan, merujuk pada ketentual Pasal 139-142 HIR.
Hal tersebut di atas dapat dikecualikan apabila ada faktor seperti saksi tidak relevan meneguhkan dalil atau bantahan dan saksi berdomisili di luar wilayah hukum PN yang memeriksa.
Berdasarkan Pasal 1909 KUHPerdata, Pasal 146 HIR, Pasal 174 RBG, terdapat beberapa kelompok yang mempunyai hak emngundurkan diri (verschonongsrecht) sebagai saksi. Pada dasarnya mereka cakap (capable) jadi saksi, oleh karena itu memikul kewajiban hukum (legal obligation) menjadi saksi, dan terhadap mereka berlaku tindakan pemaksaan (compellable) untuk hadir dalam persidangan. Mereka terdiri dari :
  1. Saudara laki-laki dan saudara perempuan, serta ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak;
  2. Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki-laki atau istri salah satu pihak;
  3. Semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang sah diwajibkan menyimpan rahasia, tetapi semata-mata hanya mengenai hal yang dipercayakan kepadanya.
Mengenai poin ketiga ini dalam hal pejabat yang berhak mengundurkan diri yang mana pada dasarnya kelompok ini cakap sebagai saksi, sehingga secara yuridis pada diri mereka melekat kewajiban hukum dan sekaligus dapat dipaksa menjadi saksi. Namun Pasal 146 HIR, Pasal 1909 KUHPerdata memberi hak mengundurkan diri (verschoningrecht) untuk menjadi saksi. Secara spesifilk orang yang termasuk dalam kelompok ini terdiri dari orang-orang :
  1. Karena kedudukan,
  2. Karena pekerjaan, atau
  3. Karena jabatan
Orang-orang ini dibenarkan hukum mengundurkan diri sebagai saksi, artinya mereka dapat menyatakan dengan tegas kepada hakim dalam sidang pengadilan; mengundurkan diri sebagai saksi. Berdasarkan pernyataan itu, hakim dapat membebaskan yang bersangkutan dari kewajiban hukum menjadi saksi, sehingga kepadanya tidak dapat dikenakan Pasal 139 dan Pasal 142 HIR. Tetapi pembebasan itu tergantung pada pertimbangan hakim, apakah cukup dasar alasan pengunduran yang dikemukakan saksi. Sebaliknya, kalau mereka tidak mengundurkan diri, sah diperiksa  sebagai saksi dan untuk itu dia mengucapkan sumpah atau janji.

Referensi :
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Herziene Inlandsch Reglement
Rechtsreglement voor de Buitengewesten