Proses saat pengucapan sumpah oleh saksi dalam persidangan hukum perdata |
Dalam
Pasal 1895 KUHPerdata berbunyi : “Pembuktian
dengan saksi-saksi diperkenankan dalam segala hal yang tidak dikecualikan oleh
undang-undang”. Pada prinsipnya alat bukti saksi menjangkau semua bidang
dan jenis sengketa perdata, kecuali apabila undang-undang sendiri menentukan
sengketa hanya dapat dibuktikan dengan akta atau alat bukti tulisan, barulah
alat bukti saksi tidak dapat diterapkan. Seperti pendirian Perseroan Terbatas
(Pasal 7 ayat (1) Undang-undang No 1 Tahun 1995 UUPT) dan juga Firma (Pasal 22
KUHD).
Menurut
Pasal 1902 KUHPerdata, dalam hal suatu peristiwa atau hubungan hukum menurut
Undang-Undang hanya dapat dibuktikan dengan tulisan atau akta, namun alat bukti
tulisan tersebut hanya berkualitas sebagai permulaan pembuktian tulisan,
penyempurnaan pembuktiannya dapat ditambah dengan saksi. Ambil contoh Pasal 258
KUHD, menurut pasal ini untuk membuktikannya diadakan perjanjian asuransi harus
dengan surat, dalam hal ini polis.
Hal
itu sejalan dengan ketentuan Pasal 255 KUHD yang menggariskan, pertanggungan
(asuransi), harus diadakan secara tertulis dengan sepucuk akta, yang bernama
polis. Namun Pasal 258 KUHD memberi kemungkinan untuk membuktikan kebenaran
perjanjian asuransi dengan saksi, dengan syarat apabila ada permulaan
pembuktian tulisan.
Setiap
orang yang cakap (competent) jadi saksi, sekaligus melekat pada dirinya sifat
dapat dipaksa (compellable) menjadi saksi. Jadi secara umum, menjadi saksi
dalam perkara perdata merupakan kewajiban hukum yang harus ditaati setiap orang
yang cakap bagi yang tidak menaatinya, dapat dihadirkan dengan paksa oleh
kekuasaan negara.
Pendapat
yang demikian juga dianut dala sistem Common Law, bagi yang ingkar memenuhinya
dapat dilakukan subpoena (dihadirkan dengan paksa). Dan bagi yang menolak
panggilan menjadi saksi dianggap melakukan tindakan contempt of court, yaitu
tindakan yang merintangi jalannya proses peradilan atau dengan sengaja
merongrong kewibawaan, merujuk pada ketentual Pasal 139-142 HIR.
Hal
tersebut di atas dapat dikecualikan apabila ada faktor seperti saksi tidak
relevan meneguhkan dalil atau bantahan dan saksi berdomisili di luar wilayah
hukum PN yang memeriksa.
Berdasarkan
Pasal 1909 KUHPerdata, Pasal 146 HIR, Pasal 174 RBG, terdapat beberapa kelompok
yang mempunyai hak emngundurkan diri (verschonongsrecht) sebagai saksi. Pada
dasarnya mereka cakap (capable) jadi saksi, oleh karena itu memikul kewajiban
hukum (legal obligation) menjadi saksi, dan terhadap mereka berlaku tindakan pemaksaan
(compellable) untuk hadir dalam persidangan. Mereka terdiri dari :
- Saudara laki-laki dan saudara perempuan, serta ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak;
- Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dan saudara laki-laki dan perempuan dari laki-laki atau istri salah satu pihak;
- Semua orang yang karena kedudukan pekerjaan atau jabatannya yang sah diwajibkan menyimpan rahasia, tetapi semata-mata hanya mengenai hal yang dipercayakan kepadanya.
Mengenai
poin ketiga ini dalam hal pejabat yang berhak mengundurkan diri yang mana pada
dasarnya kelompok ini cakap sebagai saksi, sehingga secara yuridis pada diri
mereka melekat kewajiban hukum dan sekaligus dapat dipaksa menjadi saksi. Namun
Pasal 146 HIR, Pasal 1909 KUHPerdata memberi hak mengundurkan diri
(verschoningrecht) untuk menjadi saksi. Secara spesifilk orang yang termasuk
dalam kelompok ini terdiri dari orang-orang :
- Karena kedudukan,
- Karena pekerjaan, atau
- Karena jabatan
Orang-orang
ini dibenarkan hukum mengundurkan diri sebagai saksi, artinya mereka dapat
menyatakan dengan tegas kepada hakim dalam sidang pengadilan; mengundurkan diri
sebagai saksi. Berdasarkan pernyataan itu, hakim dapat membebaskan yang
bersangkutan dari kewajiban hukum menjadi saksi, sehingga kepadanya tidak dapat
dikenakan Pasal 139 dan Pasal 142 HIR. Tetapi pembebasan itu tergantung pada
pertimbangan hakim, apakah cukup dasar alasan pengunduran yang dikemukakan
saksi. Sebaliknya, kalau mereka tidak mengundurkan diri, sah diperiksa sebagai saksi dan untuk itu dia mengucapkan
sumpah atau janji.
Referensi :
Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
Herziene Inlandsch
Reglement
Rechtsreglement voor de
Buitengewesten