Selasa, 13 Januari 2015

Pertikaian Rumah Susun Berawal dari Aspek Hukum



Pertikaian Rumah Susun Berawal dari Aspek Hukum



Oleh Nadhiev Audah

Permasalahan rumah susun atau apartemen yang mencuat di permukaan dikarenakan tingginya investasi rumah susun yang tidak dibarengi dengan pengetahuan hukum yang terkait  dengan rumah susun, mereka tidak memperhatikan aspek-aspek yang dikemudian hari akan menimbulkan permasalahan bagi konsumen atau penghuni rumah susun terhadap perlindungan hukum serta status kepemilikan hak atas tanahnya. Konsumen Satuan Rumah Susun memiliki perlindungan hukum dengan kekuatan pembuktian lengkap atau sempurna atas dimilikinya Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan memenuhi syarat sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun (UU Rumah Susun). Tujuan dalam hal ini yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen terhadap status kepemilikan satuan rumah susun dan untuk mengetahui proses peralihan hak konsumen dalam rumah susun berdasarkan UU Rumah Susun.
Terdapat beragam istilah yang berkaitan dengan Rumah Susun, antara lain; Apartemen, Flat, Kondominium, Strata Tittle, dan Joint Property. Peraturan Perundang-undangan yang terdapat di Indonesia sebenarnya hanya mengenal istilah rumah susun. Istilah-istilah lain hanya merupakan istilah serapan dari bahasa asing yang digunakan oleh para pengembang dalam memasarkan produknya. Hal ini disebabkan karena istilah rumah susun cenderung diberi makna sebagai hunian bertingkat yang diperuntukkan bagi masyarakat ke bawah.
Kisruh pengelolaan rumah susun atau apartemen yang masih terjadi hingga saat ini disebabkan kurangnya sosialisasi hukum yang mengatur hak dan kewajiban penghuni, pemilik, pengembang dan badan pengelola. Peristiwa itu terjadi setelah tiga bulan serah terima kunci pada seluruh unit apartemen. Tentu saja, seandainya pihak-pihak yang terlibat pertikaian memahami dengan benar regulasi apartemen (rumah susun), maka masalah-masalah seperti dualisme perhimpunan penghuni dan pengelolaan apartemen tidak akan terjadi. Menurut pengamat hukum properti Erwin Kallo Kurangnya sosialisasi aturan hukum, mengakibatkan terciptanya kekeliruan persepsi di kalangan masyarakat. Pengembang selalu dianggap dalam posisi salah, dan pemilik atau penghuni selalu dianggap dalam posisi benar. Padahal, belum tentu seperti itu.

Dalam hal pembangunan rumah susun pemerintah menyarankan untuk melakukan penurunan terhadap tanah berstatus hak milik dikarenakan sesuai dalam pasal 571 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi “Hak milik atas sebidang tanah meliputi hak milik atas segala sesuatu yang ada di atasnya dan di dalam tanah itu”. Kebijakan tersebut berdasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Dikarenakan pembangunan rumah susun merupakan gerakan alternatif pemerintah dalam mengendalikan kepadatan masyarakat yang membutuhkan tempat tinggal, oleh karena itu pemerintah menyarankan kepada pemilik tanah dibangunnya rumah susun untuk menurunkan hak atas tanahnya menjadi Hak Guna Bangunan yang mana hak ini selalu berada dalam pengawasan pemerintah sebelum tanah dibangunnya rumah susun dipindah alihkan kepada orang lain. Dan kebijakan tersebut mendapat kepastian hukum dengan adanya Pasal 18 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria bahwa untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang. Dan peraturan mengenai penurunan hak atas tanah tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. UU Rumah Susun mengenal beberapa Jenis rumah susun, yaitu :
  •  Rumah Susun Umum adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Rumah susun umum inilah yang kemudian berkembang menjadi Rusunami atau Rusunawa.
  • Rumah Susun Khusus adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus. 
  • Rumah Susun Negara adalah rumah susun yang dimiliki oleh negara yang menjadi tempat tinggal, sarana pembinaan dan penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan pegawai negeri.
  • Rumah Susun Komersial adalah rumah susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan. Rumah susun komersial oleh pengembang sering disebut apartemen, flat, atau kondominium.
Terdapat beragam cara untuk menguasai Satuan Rumah Susun (Sarusun).Sarusun pada rumah susun umum dan rumah susun komersial dapat dikuasai dengan cara dimiliki atau disewa. Sarusun pada rumah susunn khusus dapat dikuasai dengan cara pinjam-pakai atau sewa, sedangkan pada rumah susun negara dengan cara pinjam-pakai, sewa, atau sewa-beli.
Pengelolaan pada rumah susun meliputi kegiatan operasional, pemeliharaan, dan perawatan bagian bersama, benda bersama, dan atanah bersama. Kegiatan pengelolaan pada rumah susun umum milik dan rumah susun umum komersial wajib dilaksanakan oleh pengelola yang berbadan hukum dan mendapatkan izin usaha dari Pemerintah Daerah. Kepemilikan Bersama, yang dimiliki secara bersama-sama secara proporsional dengan para pemilik lainnya pada Rumah Susun tersebut, yang terdiri dari : 
  • Tanah bersama, adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang diatasnya berdiri Rumah Susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan. Yang dapat dijadikan tanah bersama dalam pembangunan rumah susun adalah tanah-tanah yang berstatus/bersertifikat hak milik, HGB atau hak pakai. Mengingat penyelenggara pembangunan (pengembang) berbadan hukum, maka tanah bersama itu akan bersertifikat induk HGB, yang nantinya HGB tersebut tidak dipecah tetapi akan diberi keterangan bahwa HGB tersebut telah melahirkan beberapa sertifikat hak milik satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) dan tidak dapat dialihkan atau dijaminkan. 
  • Bagian bersama, adalah bagian Rumah Susun (melekat pada struktur bangunan ) yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam satu kesatuan Fungsi dengan satuan Rumah Susun. Contoh, fondasi, atap, lobi, lift, saluran air, jaringan listrik, gas, dan telekomunikasi.
  • Benda bersama, adalah benda yang bukan merupakan bagian Rumah Susun (tidak melekat pada struktur bangunan), tetapi dimiliki bersama secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama. Contoh, tanah, tempat parkir, kolam renang yang di luar struktur, dan lain-lain.
Pada Pasal 74 ayat  (1) UU Rumah Susun mewajibkan pemilik sarusun untuk membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). P3SRS merupakan badan hukum yang bertugas untuk mengurus kepentingan para pemilik dan penghuni yang berkaitan dengan pengelolaan kepemilikan tanah bersama, bagian bersama, benda bersama, dan penghunian yang dituangkan dalam Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga P3SRS.


Referensi :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah Susun
Andrian Sutedi, Hukum Rumah Susun dan Apartemen, Sinar Grafika, Jakarta, 2010
Imam Koeswahyono, Hukum Rumah Susun: Suatu Bekal Pengantar Pemahaman, Bayumedia, Malang, 2004
sites.google.com/site/arkideaproperty
thepresidentpostindonesia.com
properti.kompas.com
ojs.unud.ac.id
www.jurnalhukum.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar